Sabtu, 03 Oktober 2009


SDN Percontohan di DKI Jakarta [Agama dan Pendidikan]

SDN Percontohan di DKI Jakarta Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi SD SSN

Jakarta, Pelita
Upaya meningkatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di DKI Jakarta terus dilakukan. Salah satunya Sekolah SDN Percontohan akan ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).
Hal itu dikatakan Kasubdis Pendidikan SD Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Provinsi DKI Jakarta Dra. Hj. Chandrawaty Mpd, kemarin.
Menurut dia, SDN Percontohan yang akan diubah statusnya menjadi SD SSN tersebut bila sekolah bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang ada.
Jika tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka statusnya akan dikembalikan kepada status sebagai SD Negeri Reguler, ujarnya.
Ia mengatakan, upaya mengubah SD Negeri Percontohan menjadi SD SSN tersebut dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada tahun 2009 mendatang.
Saat ini, kata, Chandrawaty, jumlah SD SSN di DKI Jakarta sebanyak 61 sekolah dan SD Negeri Percontohan sebanyak 32 sekolah.
Menurut dia, upaya meningkatkan status SDN Percontohan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005.
Dari 32 SDN Percontohan itu akan kita lakukan secara bertahap, ujarnya.
Selain itu, untuk SD SSN yang telah memenuhi persyaratan juga akan dinaikkan statusnya menjadi SD SBI (Sekolah Bertaraf I Internasional).
Menurut dia, saat ini di DKI Jakarta ada 5 Sekolah Dasar (SD) Negeri yang sudah bertaraf internasional, yakni SD Negeri 01 Menteng Jakarta Pusat, SD Negeri 02 Menteng Jakarta Pusat, SD Negeri IKIP Jakarta, SD Negeri Pondok Labu 11 dan SD Negeri Kebonjeruk 11.
Ia mengingatkan, SD N di DKI Jakarta bebas uang pungutan. Semua kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sudah dibiayai melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Jadi saya tegaskan disini tidak diperbolehkan ada uang pungutan saat penerimaan siswa baru (PSB). Tidak benar kalau ada uang pungutan, katanya.
Namun demikian, kata Chandrawaty, bila masyarakat ada yang peduli terhadap pendidikan dan bersedia memberikan sumbangan tidak ada masalah.
Asalkan tidak ada paksaan, katanya.
Menurut dia, bagi SD Negeri yang melanggar ketentuan yang telah ditentukamn akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta H. Sukesti Martono mengingatkan agar kepala sekolah di DKI Jakarta mematuhi peraturan yang ada.
Kalau memang terbukti ada uang pungutan di sekolah dalam penerimaan siswa baru (PSB) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, katanya. (kim)
Teks Foto:
Chandrawaty

http://www.hupelita.com/baca.php?id=51499

Tidak ada komentar:

Posting Komentar